Menangani khusus perkara Perdata sengketa perkawinan dan Semua permohonan penetapan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
*Jasa Hukum Perceraian.
* Permohonan Penetapan Pengampuan.
* Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi)
* Permohonan Dispensasi Nikah
* Permohonan perubahan nama atau kesalahan dalam akta catatan Sipil.
* Permohonan wali/kuasa
*Permohonan penetapan Ahli Waris.